Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Kebebasan Pers NTB Gedor DPRD NTB

    Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Kebebasan Pers NTB Gedor DPRD NTB
    Koalisi Kebebasan Pers NTB saat Aksi Damai di Depan Gedung DPRD NTB, Selasa (21/05/2024)

    Mataram NTB - Sejumlah Organisasi Wartawan NTB Yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers NTB melakukan Aksi Damai di Depan Gedung DPRD Provinsi NTB, pada Selasa (21/05/2024).

    Kedatangan rombongan kuli tinta tersebut dalam rangka menyatakan sikap penolakan terhadap Rencana Undang - Undang (RUU) Penyiaran terkait kebebasan pers yang saat ini sedang digodok anggota DPR RI.

    Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers NTB tersebut diantaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

    Sebagai koordinator Lapangan Aksi Damai Muzakir (Kontributor Inews Lombok Barat), sementara Koordinator Umum di pimpin Baiq Sri Handayani (Kontributor TVRI Kabupaten Lombok Tengah), kedua koordinator tersebut bernaung pada IJTI NTB.

    Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, Koalisi Kebebasan Pers NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. RUU penyiaran tersebut dinilai oleh Koalisi Kebebasan Pers NTB mengandung pasal yang kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan pers serta independensi media Indonesia.

    Berikut pernyataan sikap yang ditujukan kepada DPR RI melalui DPRD provinsi NTB yakni.

    Pertama, Tolak RUU penyiaran yang mengekang kebebasan pers apapun dalilnya, kebebasan pers merupakan nyawa terwujudnya pers yang sehat dan bermartabat.

    Kedua, Menuntut DPR meninjau ulang RUU Penyiaran pada pasal 42 dan 50 B tentang pembatasan kewenangan jurnalisme investigasi yang dinilai akan mengebiri pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

    Ketiga, Merevisi pasal 34 sampai 36 RUU Penyiaran tentang kewenangan KPI menyelesaikan sengketa pers selain Dewan Pers karena dikhawatirkan rentan intervensi.

    Keempat, Revisi RUU pasal 50 B Ayat 2 tentang kebebasan berekspresi, lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran Nama baik.

    Menutup pernyataannya Koalisi Kebebasan Pers NTB mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Penyiaran 2024 ini agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers, untuk itu mari tunjukkan solidaritas dalam mempertahankan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

    Pada kesempatan Aksi Damai tersebut masing-masing perwakilan organisasi wartawan menyampaikan orasinya yang seluruhnya sama - sama “Menolak RUU penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Nama Mantan Wabup Lombok Timur Terseret...

    Artikel Berikutnya

    UMKM Bali Apresiasi Pengamanan WWF ke 10...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami