Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua WNA Dideportasi Kanim Mataram

    Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua WNA Dideportasi Kanim Mataram

    Mataram NTB - Kembali dalam pertengahan Maret 2024, Kantor Imigrasi (Kanim) kelas I TPI Mataram melakukan pendeportasian terhadap orang asing yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

    Pada 18 Maret 2024 lalu Kantor Imigrasi kelas I TPI telah mendeportasi satu orang asing berjenis kelamin perempuan berinisial SEH warga asal Kanada. Kemudian pada 22 Maret 2024 kembali melakukan deportasi terhadap seorang pria berinisial S warga negara Bangladesh atas penyalahgunaan izin tinggal.

    “Pada pertengahan bulan ini kami mengamankan 2 orang asing yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan sebagai upaya penertiban, kedua orang asing tersebut telah dideportasi, ”ungkap Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Mataram Pungky Handoyo, Senin (25/03/2024).

    “ Warga Kanada SEH Dideportasi pada 18 Maret 2024 sedangkan S warga Bangladesh dideportasi pada 22 Maret 2024, Keduanya diberangkatkan melalui Bandara Internasional ZAM Lombok menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, kemudian kita melakukan koordinasi dengan petugas imigrasi yang ada di Bandara Denpasar Bali, ”tegasnya.

    Menurutnya, kedua Warga negara asing tersebut dikenakan pasal 75 Undang - Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Penyalahgunaan izin tinggal. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    FORTAL dan Alfamart Bagikan Paket Berbuka...

    Artikel Berikutnya

    Cek Stok dan Harga Bahan Pokok, Tim Satgas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sat Lantas Polres Sumbawa Barat Gelar Police Goes to School di Polres Sumbawa Barat
    Dua Pria Pengedar Shabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat
    OMP Polres Sumbawa Barat Amankan Kampanye Tatap Muka Paslon Pilkada Sumbawa Barat

    Ikuti Kami